Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan SYL dan kawan-kawan selama 40 hari. Tim penyidik KPK beralasan, masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI.

“Dengan masih berprosesnya pengumpulan alat bukti dalam perkara tersangka SYL dan kawan-kawan, tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (3/11/2023).

Merujuk dari perpanjangan masa penahanan itu, SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, M. Hatta, ditahan sampai 11 Desember 2023. Sedangkan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, ditahan hingga 9 Desember 2023.

SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang. Sedangkan Hatta dan Kasdi diproses hukum atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. (A)

Penulis: Mustaqim