KENDARI, TELISIK.ID - Kasus antara bos tempat hiburan malam (THM) karaoke Paris berinisial VG dengan mantan istrinya DY terus berlanjut, saling lapor antar kedua belah pihak dilakukan. Kini telah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kendari.
Bahkan ada dugaan tudingan, jika laporan KDRT DY ke mantan suaminya itu memiliki unsur pemerasan.
Kuasa Hukum DY, Rr Roch Handayani,SH menegaskan, jika apa yang menjadi laporan kliennya itu memang benar adanya, hal itu dapat dibuktikan dengan hasil visum.
Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Bos Hiburan Malam Soal Dugaan Kepemilikan Pil Ekstasi
"Bahkan itu terjadi berulang-ulang. Tapi kita visum hanya dua kali kejadian saja," beber Roch Handayan, saat ditemui Kamis malam (5/1/2023).
