Mustajab menambahkan, dalam MoU itu dijelaskan pula akibat keterbatasan karyawan Vale di Kolaka, pihak perusahaan menyurati Pemda Kolaka untuk mengangkat pendampingan program, sehingga Bupati mengeluarkan surat perintah tugas pembentukan komite PPM.

Sementara itu, Ketua Gapensi Kolaka yang juga Jubir FKM, Ivan Boneparte, mempertanyakan dana sebesar Rp 9 miliar tersebut, apakah dana itu dikelola langsung oleh komite CSR Vale atau termasuk dana hibah yang  diserap ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Jadi yang saya mau tanyakan kepada Pak asisten II bahwa apakah dana CSR ini dikelola pribadi oleh komite Vale ataukah termasuk dana hibah yang dimasukkan dalam APBD," tanya Ivan Boneparte.

Pertanyaan tersebut kemudian ditanggapi oleh Mustajab. Ia mengungkapkan, dana CSR tersebut dikelola langsung oleh komite Vale yang dibentuk berdasarkan kesepakatan dengan Pemda dalam hal ini Bupati Kolaka, Ahmad Safei, SH, MH.

Baca juga: Marak Kios Ilegal, Disperdagin Muna Berikan Waktu 3x24 Jam Dibongkar