KENDARI, TELISIK.ID – Kasus penganiayaan yang melibatkan guru honorer Supriyani di Konawe Selatan kini memasuki tahap pembuktian. Dalam persidangan, Kepala Desa Baito dihadirkan sebagai saksi, bersama dengan dua orang saksi ahli.
Sebelumnya, jabatan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan yang dipegang oleh Andi Gunawan, kini dialihkan kepada Bustamil, yang juga menjabat sebagai Kasi III Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.
Keputusan ini diambil setelah Andi Gunawan ditarik ke Kejati Sultra untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang melibatkan Supriyani, yang kini menjadi terdakwa dalam dugaan penganiayaan terhadap anak seorang anggota polisi.
Baca Juga: Guru Honorer Supriyani Cabut Kesepakatan Damai, Mengaku Tertekan dan Terpaksa
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, mengonfirmasi kepada telisik.id bahwa pengalihan tugas Andi Gunawan ke Kejati Sultra merupakan langkah sementara.
