"Kasi Pidum dialihtugaskan sementara ke Kejati, dan Kasi Intel Kejari Konsel masih menjabat. Tidak ada pencopotan, hanya pengalihan tugas sementara," ungkap Dody saat dikonfirmasi pada Rabu (6/11/2024).
Baca Juga: Mediasi Damai Tuntaskan Kasus Guru Honorer Supriyani, Persidangan Tetap Berlanjut
Dody mengatakan, pengalihan tugas ini juga terkait dengan tupoksi lain yang dimiliki oleh Andi Gunawan sebagai Kasi Pidum. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai tugas baru Andi Gunawan di Kejati, Dody belum memberikan tanggapan lebih lanjut.
Keputusan ini menjadi perhatian karena kasus yang melibatkan Supriyani, yang saat ini menjalani persidangan, menarik perhatian publik, terutama terkait dugaan penganiayaan terhadap anak seorang anggota polisi. (C)
Penulis: Nur Fauzia
