MUNA, TELISIK.ID - Penggunaan dana penanganan pandemi COVID-19 di daerah-daerah mendapat pengawasan ekstra ketat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Muna, LM Rusman Emba pun tak mau sepeser pun anggaran yang digunakan tidak jelas pertanggungjawabannya. Makanya, ia melaporkan seluruh peruntukan dana yang disiapkan Pemkab pada lembaga anti rasuah itu.

Kata Rusman, berdasarkan hasil refocusing pertama, dana penanganan COVID-19 sebesar Rp 14,7 miliar. Dana itu didistribusi pada Dinas Kesehatan (Dinkes) sebesar Rp 7,4 miliar, Dinas Sosial (Dinsos) Rp 4 miliar, BPBD Rp 1,6 miliar dan Rumah Sakit (RS) Rp 1,3 miliar.

Baca juga: DPRD Sultra Pertanyakan Asal Kepemilikan Lahan Arta Graha di Teluk Kendari

"Dana itu semuanya difokuskan untuk penanganan dan pencegahan COVID," kata Rusman di sela-sela tele conference bersama Koordinator dan Supervisor Pencegahan (Korsupgah) Wilayah VII KPK RI, Adlinsyah M Nasution.