KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pemuda AN (17) berhasil diamankan polisi di Kota Baubau, setelah empat bulan menjadi buron.
AN diketahui terlilit kasus pencurian handpone (HP) dan laptop di salah satu rumah warga di Jalan Gunung Meluhu, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puwatu, Kendari yang dilakukannya pada Januari 2021.
Baca Juga: Kasus Tak Kunjung Terungkap, Dua Oknum Perwira Polisi Dilapor ke Propam
"Pelaku masuk ke rumah korban lewat jendela saat korban sementara tidur. Pelaku kemudian mengambil empat unit Hp dan sebuah laptop," ungkap Kapolsek Mandonga, AKP I Ketut Arya Wijanarka, Sabtu (8/5/2021).
Ketut Arya juga menambahkan, Hp yang dicuri pelaku telah digadaikan pada seseorang di Kota Kendari.
