"Ada beberapa barang bukti yang kita amankan, yakni dua jenis Hp dan satu laptop," katanya.
Baca Juga: Koordinasi Polres Manggarai dan Polsek Reo, Buronan Curanmor Ditangkap
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AN kini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Mandonga.
"Sangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (B)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
