"Ada beberapa barang bukti yang kita amankan, yakni dua jenis Hp dan satu laptop," katanya.

Baca Juga: Koordinasi Polres Manggarai dan Polsek Reo, Buronan Curanmor Ditangkap

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AN kini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Mandonga.

"Sangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim