Yusdianto menjelaskan, kasus ini bermula pada 15 November 2024, saat SI sedang bersantai di kediamannya di Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
SI menerima pesan WhatsApp dari keluarganya yang berisi tangkapan layar komentar di akun Facebook berinisial JF. Komentar tersebut diposting di grup Facebook Konawe Kita dan diduga berisi serangan pribadi terhadap SI.
Setelah menerima tangkapan layar, SI meminta keluarganya untuk memverifikasi komentar JF di grup tersebut. Namun, ketika keluarga SI mencoba mengklarifikasi komentar itu, JF tidak merespons dan bahkan menghapus komentarnya.
Baca Juga: Seorang Ayah Setubuhi Pacar Anaknya Usai Ancam Sebar Foto Telanjang
Merasa dirugikan, SI melaporkan JF ke Polda Sultra atas dugaan pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
