MUNA, TELISIK.ID - Sebanyak 22 camat di Kabupaten Muna menyatakan sikap tak akan memberikan surat rekomendasi ke para kepala desa (kades) untuk melakukan pergantian perangkat.
Camat Kontukowuna, La Inpres menerangkan, pergantian perangkat diatur pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 yang salah satu pointnya harus mendapat rekomendasi dari camat. Hanya saja, khusus di Muna yang menjadi batu sandungan adalah adanya surat pernyataan para kades saat mencalonkan diri untuk tidak melakukan pergantian perangkat. Kemudian, diperkuat dengan surat edaran sekda.
"Jadi kami sebagai camat, tidak menghalangi pergantian perangkat desa," tegas Inpres, Minggu (12/3/2023).
Baca Juga: Satu Tenaga Guru Muna Barat Tidak Lulus Seleksi PPPK
Ketua Umum DPD Papdesi Sulawesi Tenggara menghimbau para kades mencabut pernyataan untuk tidak mengganti perangkat dan menunggu surat edaran tentang membolehkan pergantian perangkat. Sebab, sebelum ada edaran terbaru membolehkan pergantian perangkat dari sekda, camat tak akan pernah memberikan rekomendasi.
