JAKARTA, TELISIK.ID - Dulu sempat viral karena mempermasalahkan dana bagi hasil dari Kementerian Keuangan, kini Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana korupsi.

Adil diamankan KPK bersama 27 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (6/4/2023) malam. KPK mengamankan uang sebanyak Rp 1,7 miliar dalam OTT tersebut.

Kemudian, KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang ditangkap tersebut. Setelah itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih,dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa.

Berdasarkan keterangan KPK, ada sejumlah 'siasat' yang dilakukan Adil untuk melancarkan aksi bejatnya. KPK mengungkapkan uang yang diperoleh Adil dari korupsi tersebut digunakan untuk keperluan maju Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri).

Baca Juga: Cantik dan Kaya, Fitri Nengsih Disebut Istri Siri Bupati Meranti Bertugas Kumpul Uang Korupsi