JAKARTA, TELISIK.ID - Seperti yang kita ketahui bahwa tilang tidak lagi dilakukan secara manual namun, penegak hukum kini mengandalkan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Mengutip Kontan.co.id, untuk mekanismenya sendiri, pelanggaran direkam kamera ETLE dan dikirim ke kantor kepolisian untuk kemudian diidentifikasi. Setelah identifikasi, surat konfirmasi dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
Setelah itu pemilik harus melakukan konfirmasi dan membayar denda jika melakukan pelanggaran.
Buat yang merasa tidak diawasi oleh polisi sebetulnya keliru. Ada sejumlah pelanggaran yang bisa direkam oleh kamera ETLE dan diklaim lebih efisien karena semua terekam dan tanpa jam istirahat.
Baca Juga: Pentingnya Cegah Perundungan pada Satuan Pendidikan
