"Untuk yang tidak dikenali, meninggal dunia, PPDP nantinya akan dimasukan pada kelompok Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," sebutnya.

Beda halnya dengan di Desa Lamorende, Kecamatan Tongkuno. Akibat nama desa belum dikembalikan, sebagian besar warga menolak untuk dicoklit. Warga menunggu hingga 30 Juli sesuai janji Pemkab mengembalikan nama desa menjadi Lahontoe.

"Dari 1.100 daftar pemilih, yang baru dicoklit sekitar 300 nama. Kita sangat sayangkan itu, karena berpotensi akan menggugurkan hak konstitusional mereka," pungkasnya.

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali