Baca Juga: Honorer Masa Pengabdian 5 Tahun Bakal Diangkat jadi PPPK
Yani mengingatkan pada CPNS dan PPPK di tengah ketatnya penerapan UU ASN dalam penegakan disiplin, agar tidak meninggalkan tugas dalam kuran waktu 10 hari berturut-turut dan tidak memposting keberadaaan di media sosial (medsos) yang memperlihatkan tidak menjalankan tugas, karena semua aktivitas dipantau oleh Wasdal BKN.
"Harus hati-hati, karena sudah banyak contoh yang mendapat teguran dari Wasdal BKN," tekannya.
Sementara itu, Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta berharap para CPNS dan PPPK bekerja dengan hati nurani sebagai pelayan masyarakat. (B)
Penulis: Sunaryo
