Pelaku telah diamankan pada hari Sabtu (23/4/2022) di Jalan Sultan Hasanuddin Kota Baubau, dengan jumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak 4 unit HP yang sebagiannya belum terindentifikasi pemiliknya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 56 Preman Meresahkan di Medan
Pihak Polsek Wolio juga masih melakukan penelusuran terhadap aduan-aduan yang sudah masuk di Polsek Wolio untuk menemukan data korban.
"Tersangka telah diamankan di Polsek Wolio Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut dan pelaku akan dijerat dengan pasal 362 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Polsek Wolio melakukan penyelidikan kasus ini sampai di wilayah Kabupaten Buton karena lokasi penjualan hasil curian tersebut dilakukan di sana oleh pelaku. (C)
