“Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah dan tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan,” jelasnya.

Agar ketetapan upah minimum diterapkan secara seksama, mantan Mensos ini mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan gaji karyawan dengan masa kerja di atas 1 tahun.  

Beberapa data yang menjadi dasar perhitungan yaitu rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut kabupaten/kota Tahun 2021, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) menurut kabupaten/kota tahun 2021.

Baca Juga: Anggaran Pilkades Serentak Disiapkan Rp 2,4 Miliar, Bila Tak Cukup Bisa Sharing ADD

Kemudian rata-rata banyaknya ART berumur 15 Tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga menurut kabupaten/kota Tahun 2021.