Lebih lanjut, Anam menyampaikan penyusunan daftar pemilih dilakukan sejak Kemendagri menyampaikan DP4 (data penduduk potensial pemilih pemilu) pada KPU pada 14 Desember 2022.

DP4 selanjutnya disinkronisasi dengan daftar pemilih berkelanjutan di tahun 2022. Dari hasil sinkronisasi menjadi daftar pemilih, dilakukan proses pemutakhiran atau pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) pada 12 Februari hingga 14 Maret 2023.

Berikutnya sejak 14 Maret 2023 disusun daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) hasil coklit. Data hasil coklit selanjutnya direkap di semua kecamatan.

Baca Juga: KPU Pastikan 22 Bakal Calon DPD Ini Memenuhi Syarat, Bisa Daftar jadi Calon

"Dan pada 5 April 2023, KPU kabupaten/kota melakukan rapat pleno rekapitulasi DPS. Kemudian, pada 13 April 2023 dilakukan rapat pleno rekapitulasi DPS di tingkat provinsi," tutur Anam.