Baca juga: Mengaku Anggota KPK dan BPK, Tiga Oknum LSM Peras Kades
Sumar Heti menjelaskan, total dana bantuan COVID-19 yang diduga dikorupsi oleh terdakwa diketahui sebesar Rp 187,2 juta.
Adapun modus yang dilakukan terdakwa yang juga kepala desa tersebut, yakni dengan mengambil seluruh dana bantuan untuk 156 warganya yang terdampak selama tiga bulan.
Dana bantuan dari pemerintah tersebut diambil Askari melalui rekening Bank Sumsel Babel. Namun, dana tersebut ternyata oleh terdakwa hanya diberikan kepada warganya untuk alokasi satu bulan.
Sedangkan alokasi dana bantuan untuk bulan kedua dan ketiga digunakan untuk foya-foya dan berjudi.
