KENDARI, TELISIK.ID - Dalam sidang lanjutan kasus suap Alfamidi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi baru, Fachruddin yang merupakan Bendahara Dinas Pariwisata Kota Kendari pada Rabu (18/10/2023) di Pengadilan Tipikor Kendari.

Dalam persidangan tersebut, Fachruddin saat itu mengeluarkan dana kurang lebih sebesar Rp 300 juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pergeseran untuk mendanai proses pengecatan Kampung Warna Warni.

Saat ditanyai oleh pihak JPU terkait apa yang dimaksud dengan APBD Pergeseran, Fachruddin mengaku, tidak tahu menahu dan hanya melakukan sesuai dengan perintah yang diberikan.

Baca Juga: Kabid Tata Ruang PUPR Kendari: Segala Perizinan Pendirian Gudang Alfamidi Tidak Melibatkan Sulkarnain Kadir

“Saya tidak tahu teknisnya tentang itu (APBD Pergeseran), saya hanya mengeluarkan dananya saja,” jelasnya dalam persidangan.