KENDARI, TELISIK.ID - Kasus suap perizinan Alfamidi yang menyeret Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir kembali bergulir pada Rabu (18/10/2023) di Pengadilan Tipikor Kendari dengan agenda pernyataan dari para saksi.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menghadirkan Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Abdi Prawira sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Abdi Prawira menjelaskan bagaimana proses pendirian gudang Alfamidi yang sampai saat ini mengalami hambatan karena diduga dihalang-halangi oleh pihal Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Dalam kesaksiannya, Abdi mengaku pihaknya tidak menghalang-halangi pihak Alfamidi, namun segala proses perizinannya telah sesuai dengan aturan yang berlaku, namun pihak Alfamidi Lah yang tidak mematuhinya.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Suap Alfamidi, Sulkarnain Kadir Merasa Terfitnah karena Bukan Pemilik Anoa Mart
Dijelaskan dalam persidangan, dalam pengurusan mendirikan gudang Alfamidi, terdapat Keterangan Rencana Kota (KRK) yang berisi peta tempat gudang berada dan luas bangunan yang akan didirikan. Dalam KRK yang dimiliki oleh pihak Alfamidi, gudang yang dibangun lebih besar dari pada retail, hal ini kemudian tidak diizinkan karena pendiriannya bukan pada lokasi industri.
