KENDARI, TELISIK.ID - Kemarin ada 8 partai parlemen menolak isu pemilihan proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Isu itu sudah menyebar dan terdengar sampai di tingkat daerah.
Sistem pemilu tertutup sendiri adalah pemilihan umum di mana masyarakat tidak bisa memilih calon wakil rakyat secara lansung, melainkan hanya memilih partai politiknya saja.
Sehingga pemilih hanya bisa mencoblos lambang partai atau tanda gambar karena pada daftar kandidat wakil rakyat tidak tersedia di dalam surat suara.
Baca Juga: Pendapat PKS Kota Kendari Tentang Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Sistem proporsional tertutup dengan segala kelebihan dan kekurangannya ini, kehadirannya menimbulkan kontroversi dan mendapat tanggapan dari beberapa pihak politisi tak terkecuali di Sulawesi Tenggara.
