MUNA, TELISIK.ID - Desk pemilihan kepala desa (pilkades) Kabupaten Muna telah menetapkan 266 tempat pemungutan suara (TPS) di 124 desa.
Ketua Desk Pilkades Muna, Rustam menerangkan, penetapan jumlah TPS itu berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Di mana, di 124 desa, jumlah DPT mencapai 100.753.
"Satu TPS itu jumlah pemilihanya kurang lebih 500," kata Rustam, Selasa (22/11/2022).
Baca Juga: Inflasi Muna Barat Dijawab dengan Tanam Cabai
Kini, pihaknya mulai mendistribusikan logistik di tiap desa. Sesuai jadwal, pelaksanaan pemungutan suara pada Kamis, 24 November.
