KENDARI, TELISIK.ID - Salah satu tambang galian C yang beraktivitas di Kecamatan Nambo diduga tidak mengindahkan rekomendasi penutupan sementara dari Pemkot dan DPRD Kendari karena tidak memiliki izin operasi.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengatakan, berdasarkan informasi yang masuk di Dewan, tambang galian C tersebut diduga menjalankan aktivitas dengan mengganti nama perusahaan dari CV EChal menjadi PT NET dan itu merupakan satu kesalahan yang dilakukan pihak perusahaan.

Rajab pun menegaskan, sebelumnya Dewan dan Pemkot telah mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara terhadap perusahaan tersebut sembari menunggu menyelesaikan persyaratan administrasi oleh pihak perusahaan.

"Kami DPRD Kota Kendari sangat tegas sampai hari ini masih menggunakan rekomendasi yang lama. Tapi kalau betul perusahaan ini mengganti nama dan melakukan aktivitas yang sama dengan cara ilegal, maka proses hukum yang dihadapi," paparnya Rabu (9/6/2021).

Ia pun mengingatkan kepada pihak perusahaan tambang galian C yang beraktivitas di Kota Kendari untuk merujuk aturan yang ada.