Baca Juga: Incumbent Masih Dominasi Pilkades di Konsel
Dirinya telah menyerahkan kepada pihak PTUN yang nantinya akan diuji terkait pelanggaran atas pemberhentian Peraturan Pemerintah 54 pasal 61, 71 Tahun 2017 menyangkut jabatan selama 5 tahun dan Perda nomor 22. (C)
Reporter: Boy Candra Ferniawan
Editor: Kardin
