Sedangkan korban, ketika dikonfirmasi, memberikan apresiasi terhadap petugas kepolisian yang telah menahan pelaku.
Baca Juga: Polisi Kembali Temukan Korban Tewas Diduga Disiksa di Kerangkeng Milik Terbit
Menurutnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal saat Lusiana menjanjikan korban, akan diberikan proyek pembangunan rumah tanggap bencana relokasi pengungsi gunung Sinabung di Siosar pada September 2019 lalu.
Untuk mendapatkan proyek itu Lusiana meminta korban memberikan uang pendahuluan sampai terbitnya SPK (Surat Perintah Kerja) dan dia menjanjikan proyek dengan sistem penunjukan langsung. Namun, setelah uang diberikan, pelaku tidak kunjung menepati janjinya.
"Saya apresiasi petugas kepolisian yang telah bekerja dengan maksimal. Semoga ke depannya kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan tidak ada korban lainnya," terangnya. (B)
