Seperti disaksikan, karena tidak hadir dalam upacara pemecatannya, maka acara pelucutan atribut Brigpol Lukman diganti dengan memberi tanda silang pada foto Lukman dibubuhi dengan tulisan PTDH menggunakan spidol warna merah oleh AKBP Yoce Marten.

Dalam keputusan yang dibacakan, diterangkan bahwa pemegang NRP 84010841 itu melanggar pasal 14 ayat (1) huruf b PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan pasal 7 ayat (1) huruf b, pasal 11 huruf c dan d, Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten mengatakan, PTDH terhadap Lukman ditempuh melalui mekanisme sidang kode etik. Rekomendasi kode etik kemudian diserahkan ke Kapolda Nusa Tenggara Timur untuk diuji. Pada akhirnya diputuskan yang bersangkutan memang harus dipecat.

“Pelanggaran asusila persetubuhan. Sementara ini sesuai dengan perkara yang kita sidangkan ada dua kasus. Dan masing-masing perempuan itu sampai melahirkan anak. Pelanggaran yang dilakukan itu persetubuhan dengan wanita lain tanpa tanggung jawab sampai dua wanita tersebut hamil dan memiliki anak. Pasal-pasal yang dilanggar sesuai aturan kode etik profesi Polri,” kata AKBP Yoce Marten

Disampaikan Yoce Marten, salinanan keputusan pemecatan akan disampaikan kepada yang bersangkutan dan keluarganya.