"Untuk tersangka M Iqbal Asnan tidak dilakukan penahanan, karena sudah ditahan sebelumnya dengan kasus pembunuhan," ucap Soetarmi.

Akibat perbuatannya terang Soetarmi, para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jom 18 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi subsider pasal 3 Jo pasal 18 KUHP.

Baca Juga: Eks Anggota DPRD Fraksi Hanura Ini Ditetapkan Tersangka, Kasusnya Dugaan Penipuan

Sedangkan, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Sulawesi Selatan, Hary menambahkan, berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik, kerugian negara mencapai Rp 3,5 miliar sejak 2017-2020.

"Modusnya itu, mereka (tersangka) membuat sprint-sprint ganda ada di kecamatan-kecamatan sebanyak 124 orang. Jadi dari 800 yang sudah diperiksa 124 yang ganda," jelas mantan Kasi Pidum Kejari Sinjai ini. (B)