Baca Juga: Kronologi Andi Ady Aksar Diduga Gelapkan Dana Perusahaan PT KKP Senilai Rp 34 Miliar
Modus operasi ketiga tersangka adalah membuat proses penjualan material nikel di luar PT Antam seolah-olah merupakan hasil penambangan dari perusahaan PT KKP.
Kejati Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung nominal kerugian negara akibat perkara dugaan korupsi pertambangan ini.
Ade Hermawan menyampaikan, jaksa penyidik juga masih melakukan penyidikan untuk mendalami aliran uang hasil kejahatan para tersangka beserta keterlibatan pihak lain. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa sebanyak lebih 30 orang saksi. Ade menyebut, terbuka kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Dengan membuat terang ini kan mencari alat bukti dari keterangan-keterangan saksi, keterangan ahli dan lain-lainnya akan tergambar siapa yang akan bisa diminta pertanggungjawaban pidana terhadap orang-orang tersebut," jelasnya. (A)
