"Kami menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket sabu yang diduga narkotika," ucapnya.

Baca Juga: Dua Pria di Bombana Diringkus Polisi, Kedapatan Bawa Sabu

Selain itu, ia juga mengatakan pihaknya menemukan 1 (satu) paket sabu yang berada di lantai kamar pelaku.

"Tersangka merupakan residivis yang pernah ditangkap tahun 2019 lalu, dan pelaku mengaku barang haram tersebut didapatkan dari lelaki berinisial I yang menurut pelaku merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Kendari," tuturnya.

Ia juga mengatakan, pelaku dijanjikan uang senilai Rp 10 juta.