MUNA, TELISIK.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melimpahkan berkas perkara dan tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Asdam, ke Pengadilan Negeri (PN) Raha.

Setelah dilimpahkan, PN Raha lalu mengeluarkan surat ketetapan penahanan.

"Iya benar, sudah dilakukan penahanan," kata Kasi Intelijen Kejari Muna, Fery Febrianto, Kamis (22/2/2024).

Penahanan terhadap Asdam dilakukan selama 30 hari terhitung sejak 21 Februari hingga 21 Maret. PN juga telah menetapkan jadwal sidang perdana.

Baca Juga: Buntut Kajari Muna Tak Tahan Kades Lagasa, Balai Desa Disegel