Baca Juga: Kajari Muna Tak Tahan Kades Lagasa yang Diduga Gunakan Ijazah Palsu

"Infonya, sidang dilakukan tanggal 26 Februari," ujarnya.

Asdam diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon kepala desa (cakades) tahun 2022 lalu. Penyidik Polres Muna menjerat Asdam dengan pasal 69 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sikdiknas) dan pasal 264 subsider pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan.

"Ancaman pidananya 5 tahun penjara," kata Kanit Tipiter Polres Muna, Bripka Firman. (B)

Penulis: Sunaryo