“Nelayan Katela tadi juga kesal, karena pengorbanan mereka luar biasa dari laut ke darat, kemudian untuk ke rujab mereka hujan-hujanan menggunakan mobil truk dan motor," ujarnya.
Selanjutnya, Rusman mengatakan, walaupun zona laut itu adalah kewenangan provinsi sehingga Pemda tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti masalah itu. Namun, ia berharap Pemda terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan tersebut karena jika dibiarkan menangkap ikan di wilayah Katela, akan berimbas pada penghasilan terlebih masyarakat sepenuhnya bergantung dari hasil tangkapan ikan.
Namun masyarakat memiliki sedikit harapan dengan bertemu Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan yang berjanji akan melakukan pertemuan dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Langgar Zonasi Tangkap, Dinas Kelautan Muna Barat Tak Bisa Tindak Nelayan Pengguna Perre-Perre
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Jamuddin mengatakan bahwa saat nelayan menyambangi rujab, Pj bupati masih kedatangan tamu, sehingga puluhan nelayan tersebut diarahkan untuk bertemu dinas yang menangani hal tersebut.
