Baca Juga: Intip Kelebihan PPPK yang Gajinya Bisa Kalahkan PNS

“Sebenarnya ini agak telat sehingga kami harapkan agar secepatnya berkasnya diurus, dan terkait penempatannya itu berdasarkan formasi yang ada, tak ada yang diubah karena berdasarkan Persetujuan Teknis (pertek),” tambahnya.

Sementara itu, ITE Analis Kinerja Pegawai, Ahlum Nazar mengatakan, hari ini sampai tanggal 28 mendatang mereka fokus di pemberkasan untuk peng-upload-an dokumen.

“Yang di-upload itu ada 10 berkas pada pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan tanggal 29 sampai tanggal 4 itu sudah masu pada pengisian daftar riwayat hidup,” tutupnya. (B)

Penulis: Lukman Nul Hakim