KENDARI, TELISIK.ID - Masih banyak orang yang ragu untuk mendaftarkan diri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini terjadi karena beberapa hal, di antaranya PPPK memiliki kekurangan tidak memiliki dana pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bukan hanya itu, PPPK yang berstatus kontrak juga akan dievaluasi masa waktu kerjanya setiap 1-5 tahun sekali seperti dikutip dari Grid.id.
Diketahui, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki keunggulan tersendiri dibanding Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan, gajinya pun bisa melampaui gaji seorang PNS. Maka, beruntunglah guru honorer yang telah lolos menjadi ASN PPPK di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.
Berikut ini rangkuman penjelasan tentang kelebihan PPPK yang dilansir dari laman Sindonews.com, Kamis (12/1/2023):
1. Tidak ada batas usia maksimum
