Baca Juga: Pedagang Mie Dibacok Minta Keadilan
"Jadi, saya diperiksa Senin 28 November 2022 kemarin. Diperiksa mengenai pernikahan Suranta dan Lena apakah benar terjadi. Lalu saya bilang, berdasarkan fotokopi buku nikah yang ada saat ini, saya yakin pernikahannya memang benar adanya. Itu keyakinan saya. Saya sudah bekerja di Kantor KUA itu sejak tahun 1997," tuturnya.
Rakiman juga mengakui bahwa stempel di dalam fotokopi buku nikah itu adalah stempel basah di tahun 2001. Masa itu Kepala KUA itu adalah Drs Zelani.
"Saya tahu Pak Zelani itu pernah menjadi Kepala KUA, jadi saya sampaikan bahwa berdasarkan keyakinan saya, pernikahan Pak Suranta dengan Ibu Lena itu benar dan sah," terangnya.
Terpisah, Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, AKBP Gultom R Feriana ketika dikonfirmasi, membenarkan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Rakiman.
