Salah satu konsep utama yang diperkenalkan dalam UU SPPA adalah diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar sistem peradilan.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan Mendominasi Sepanjang Tahun 2023

Pasal 5 ayat (1) UU SPPA secara eksplisit menyatakan bahwa sistem peradilan pidana anak harus mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Sementara itu, Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa diversi wajib diupayakan pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri, dengan ketentuan bahwa tindak pidana yang dilakukan anak tidak diancam pidana penjara lebih dari tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Namun, dalam beberapa kasus kejahatan berat seperti pembunuhan dan kekerasan seksual, ancaman pidana yang dikenakan lebih dari tujuh tahun. Hal ini membuat diversi tidak dapat diterapkan, dan anak yang terlibat dalam tindak pidana berat harus menghadapi proses hukum formal.

Melihat tren peningkatan kasus kejahatan yang melibatkan anak dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun, Dhahana Putra mengusulkan perlunya revisi terhadap UU SPPA.