Baca Juga: RUU Kementerian Negara Disahkan, Presiden Dapat Atur Struktur Kementerian Lebih Fleksibel

Pada responden masa itu, Megawati menghentikan ekspor pasir laut karena dinilai merusak lingkungan dan memicu tenggelamnya pulau-pulau kecil. Penghentian tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yang berlaku sejak 18 Januari 2002.

Di era Megawati, larangan ekspor pasir laut ditegaskan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut. Keppres tersebut mengatur bahwa pasir laut dianggap sebagai komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya, dan dapat dilarang diekspor jika terbukti merugikan lingkungan.

Larangan ini kemudian diperkuat pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang menjabat selama dua periode.

Di era SBY, larangan ekspor pasir laut kembali ditegaskan pada tahun 2007 sebagai respons terhadap aktivitas pengiriman pasir ilegal ke Singapura. UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil turut memperkuat larangan tersebut.