Pada saat itu, abrasi yang disebabkan oleh penambangan pasir laut ilegal hampir menenggelamkan Pulau Nipah dan Sebatik di wilayah Batam.
Namun, kebijakan larangan tersebut kini berubah di era Jokowi. Melalui PP 26 Tahun 2023, yang merupakan turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Jokowi membuka kembali ruang untuk ekspor pasir laut, dengan alasan pengelolaan sedimentasi di laut.
PP ini mengatur bahwa pengelolaan hasil sedimentasi laut mencakup perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi laut, dengan tetap memperhatikan kebutuhan dalam negeri.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, turut memberikan penjelasan terkait kebijakan ini. Menurutnya, pembukaan ekspor dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut.
