KENDARI, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara memusnahkan 2,7 kilogram narkotika dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan tujuh kasus selama periode Januari hingga Maret 2024.

Pantauan Telisik.id, pemusnahan barang bukti dilakukan pada Kamis (28/3/2024) pagi sekitar pukul 09:00 Wita yang dipimpin oleh Dir Narkoba AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro. Tidak hanya dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi dan BNNP, tetapi juga oleh pejabat utama dan Balai POM Kendari.

Menurut AKBP Ardiyanto, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu, ekstasi, dan ganja hasil ungkapan Dit Resnarkoba dan Sat Resnarkoba Polres Kendari. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 2.717,06 gram shabu, 465 butir ekstasi, dan 425 gram ganja.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Ardiyanto juga menyampaikan pesan dari Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto, yang menekankan pentingnya mempertahankan pencapaian pengungkapan kasus narkotika sebagai komitmen nyata Polda Sultra dalam menjaga situasi kamtibmas di daerah tersebut.

Baca Juga: Polres Muna Musnahkan 9,7 Ton Miras Tradisional dan 563 Knalpot Brong