"Terima kasih kepada stakeholder dan masyarakat yang turut membantu dan mendukung Polda Sultra melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pemberantasan narkoba," ujar AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro.
 (9)(3).jpg)
Terlihat para tersangka, dengan tangan terborgol sambil mengenakan baju tahanan berwarna orange, disajikan dengan barang bukti hasil kejahatan masing-masing sebelum dimasukkan ke mobil pemusnahan narkoba.
Baca Juga: Bea Cukai Kendari Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 1 Miliar
Salah satu pengungkapan yang dilakukan Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara adalah kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh jaringan asal Aceh. Barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi senilai jutaan rupiah per butir, berhasil diamankan oleh petugas.
