JAKARTA, TELISIK.ID – Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 12/PUU-XXII/2024 mempertegas bahwa calon anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD tetap harus mengundurkan diri saat terpilih jika ditetapkan sebagai calon dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada).
Melalui putusannya tersebut, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengundurkan jadwal pelaksanaan pilkada. KPU sebelumnya telah menetapkan jadwal pilkada akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Menurut Titi, putusan MK ini memberi kepastian pelaksanaan pilkada dan menghindari terjadinya konflik status dan kepentingan jika pilkada dimajukan ke September 2024. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, awalnya mengusulkan jadwal pilkada dimajukan September 2024.
“Kuncinya di jadwal pilkada itu ya. Kekhawatiran kita dan dua mahasiswa yang mengajukan permohonan (uji materiil ke MK) itu karena jadwal pilkadanya mau dimajukan ke September. Di UU Pilkada, tidak mengakomodir soal pengunduran diri bagi calon legislatif terpilih yang belum dilantik. Jadi ada kekhawatiran konflik status,” ungkap Titi, Sabtu (2/3/2024).
Baca Juga: PSI Tembus 3,13 Persen, Cak Imin Singgung Jual Beli Suara, Grace Natalie: Hal yang Wajar
