“Untuk pelayanan dari rumah sakit, kami sudah sesuai prosedur,” lanjut Adem.
Staf Pengaduan BPJS Kendari, Wawan mengatakan, kejadian itu adalah sebuah kesalahpahaman antara pasien dan pihak rumah sakit.
Baca Juga: Ini Penyebab Pasien Gangguan Jiwa Sudah Sembuh, Kambuh Lagi
Dia mengakui, kartu JKN KIS hanya berlaku pada kondisi-kondisi tertentu, emergency maupun non emergency yang terjadi pada peserta.
"Untuk kondisi awal, hasil pemeriksaan dari rumah sakit belum masuk kategori yang bisa langsung ditangani oleh pihak rumah sakit dan sudah diarahkan ke puskesmas terdekat,” ujar Wawan.
