Namun dalam pembacaan fakta persidangan yang disampaikan oleh hakim anggota, Parsungkunan, mengarah pada kesimpulan bahwa Sulkarnain Kadir tidak terbukti bersalah.
“Baik saksi Agus Toto dan Solihin mengaku bahwa apa yang ia sampaikan pada penyidik merupakan asumsi,” jelasnya.
Baca Juga: Jelang Vonis Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, JPU dan Majelis Hakim Terlambat
Sebelumnya diketahui pernyataan Agus Toto dan Solihin selaku petinggi Alfamidi banyak yang hanya berupa asumsi dan bukan fakta yang sebenarnya. Hal ini kemudian mengarah pada kedua saksi tersebut mencabut kesaksian mereka di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
