KENDARI, TELISIK.ID - Jelang sidang putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi, yang menyeret nama mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir sebagai terdakwa pada Rabu (27/12/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim hadir terlambat.
Hal tersebut terlihat dari kondisi halaman depan ruang persidangan Pengadilan Tipidkor Kendari yang memperlihatkan terdakwa Sulkarnain Kadir dan tim kuasa hukumnya, namun tak terlihat tim JPU.
Persidangan yang seharusnya dilaksanakan pukul 09.00 Wita, terpaksa molor menunggu kedatangan JPU. Di saat yang sama, tim majelis hakim juga diketahui hadir terlambat sebagaimana yang disampaikan oleh petugas Pengadilan Tipikor yang namanya tak ingin disebutkan.
“Masih menunggu majelis hakim,” jelasnya pada Telisik.id.
