Tohir SE juga menjelaskan bahwa penyerahan sebidang tanah kepada Pemkab Wakatobi merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dimana Pasal 16 Ayat (1) huruf b ditentukan bahwa Bupati Buton menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Wakatobi, yaitu barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Buton yang berada dalam wilayah Kabupaten Wakatobi.
Baca Juga: Ubah Ruteng Kota Terkotor, Pemda Harus Bikin Kebijakan Tentang Pembatasan Sampah
Selanjutnya dalam Pasal 4 dan pasal 5 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Hutang Piutang pada daerah yang baru dibentuk, disebutkan bahwa barang daerah yang termasuk dalam daftar barang Inventaris pemerintah kabupaten induk sebelum ditetapkan penghapusannya dengan keputusan kepala daerah, harus dimintakan persetujuan DPRD, selanjutnya dilakukan serah terima barang dengan daerah yang baru dibentuk.
"Dengan demikian, dengan adanya persetujuan tersebut maka Pemkab Buton telah menyelesaikan seluruh kewajiban penyerahan aset sesuai perintah Undang-undang Pembentukan Kabupaten Wakatobi,” tutupnya. (B)
