Kadis Perhubungan Sulawesi Tenggara, Muhammad Rajulan mengatakan, pihaknya sudah turun ke lapangan dan bertemu stakeholder Kabupaten Konawe dengan pihak PT Wika. Foto: Erni Yanti/Telisik

 

"Masa muatan yang kurang lebih 30 ton dengan kapasitas jalan 8 sampai 12 ton pasti merusak jalan yang belum cukup satu tahun diperbaiki," ucap Rojab.

Tempat sama, Kadis Perhubungan Sulawesi Tenggara, Muhammad Rajulan mengatakan, pihaknya sudah turun ke lapangan dan bertemu stakeholder Kabupaten Konawe dengan pihak PT Wika membahas soal penggunaan jalan provinsi.

Baca Juga: Keluarga Korban Sebut Dugaan Malpraktik di RS Hermina Kendari sebagai Pasien Percobaan

"Ada berita acara hasil kesepakatan pihak PT Wika dengan kami, isi dari berita acara salah satunya aktivitas pemuatan material hanya dilakukan malam hari, tidak melakukan aktivitas di saat masyarakat beraktivitas di siang hari," ucapnya.