KENDARI, TELISIK.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (22/10/2024) terkait penutupan akses jalan masyarakat oleh pihak Swalayan Megros.

Rapat ini dihadiri oleh pimpinan DPRD, anggota Komisi I dan III, Kepala BPN Kota Kendari, Polresta Kendari, perwakilan Megros, Aliansi Masyarakat Sultra, serta warga setempat.

Pimpinan rapat, La Ode Ashar, menyampaikan rekomendasi agar pihak Megros melakukan pembongkaran mandiri terhadap pagar yang menutup akses jalan warga dalam waktu 2x24 jam.

“Jika dalam waktu tersebut tidak dilakukan pembongkaran, kami akan merekomendasikan kepada Satpol PP untuk melaksanakan pembongkaran,” tegas La Ode Ashar.

Baca Juga: Guru Supriyani Dipaksa Penyidik Polsek Baito Mengaku Bersalah Lalu Ditersangkakan