KENDARI, TELISIK.ID - Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak.

Dalam pernyataan yang disampaikan di Kantor Lembaga Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara, Selasa (22/10/2024), Supriyani menuturkan bahwa dirinya dipaksa mengaku bersalah oleh penyidik Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan.

Supriani, yang telah mengabdi sebagai guru selama 16 tahun dengan upah Rp 300 ribu per bulan, mengungkapkan rasa kecewa dan keterpurukannya setelah mengalami masalah hukum yang tak pernah terbayangkan sebelumnya.

“Ini adalah pertama kalinya saya menghadapi masalah seperti ini,” ucapnya sambil menahan tangis.

Baca Juga: Penahanan Guru Supriyani di Konawe Selatan Ditangguhkan, Proses Hukum Tetap Berlanjut