DPRD juga meminta Pemerintah Kota Kendari untuk melakukan kajian ulang terkait izin operasional Swalayan Megros, dengan kemungkinan pembekuan izin jika dua poin di atas tidak dipenuhi.
La Ode Ashar menegaskan, berdasarkan data yang diperoleh dari BPN Kota Kendari, jalan di samping Megros tidak termasuk dalam kepemilikan swalayan tersebut. “Data menunjukkan bahwa jalan tersebut tidak dimasukkan sebagai hak milik Megros,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Megros, Izra Jinga Saeani, membantah pernyataan tersebut. Ia mengklaim bahwa jalan sepanjang 65 meter di samping Megros telah dibeli oleh kliennya di awal tahun 2023 dan digunakan khusus untuk kepentingan swalayan, bukan untuk umum.
Baca Juga: Laskar Semut Merah Minta Kejati Sultra Hentikan Kasus Guru Supriyani
Warga setempat, Yayang Aditia Dewi, menyampaikan aspirasinya agar jalan tersebut segera dibongkar agar akses dapat kembali terbuka. “Ini sudah disepakati oleh pemerintah, lalu bagaimana Megros bisa mengklaim jalan tersebut?” tanyanya.
