MUNA, TELISIK.ID - DPRD Muna diduga menyandera RAPBD 2024. Buktinya, tinggal dua hari, para wakil rakyat itu belum juga mau menerima dokumen RAPBD dari Pemerintah Daerah (Pemda) Muna.

Rapat paripurna penyerahan dokumen RAPBD, Senin (27/11/2023) malam, dari Pemda ke DPRD, tidak dilaksanakan.  Penyebabnya, anggota dewan tidak kuorum.

Hal ini justru berbanding terbalik saat sebelum agenda penyerahan RAPBD, anggota dewan justru kuorum pada rapat paripurna penetapan pembentukan Perda tahun 2024.

Nah, ketika memasuki rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS 2024, justru anggota dewan tidak kuorum.

Baca Juga: Rapat Sempat Dibuka, Banggar DPRD Muna Tak Lanjutkan Pembahasan KUA PPAS RAPBD 2024